Perusahaan AS Gugat Tarif Impor Trump: Langgar Konstitusi dan UU Darurat

by -8 Views

Sebuah kelompok perusahaan di Amerika Serikat telah mengajukan gugatan hukum terhadap kebijakan tarif yang diberlakukan oleh Presiden Donald Trump, dengan alasan pelanggaran terhadap Undang-Undang Kekuasaan Ekonomi Darurat Internasional (International Emergency Economic Powers Act/IEEPA). Gugatan ini diajukan ke Pengadilan Perdagangan Internasional AS oleh Liberty Justice Center, kelompok advokasi hukum yang mewakili lima perusahaan yang merasa terdampak secara serius oleh kebijakan tarif tersebut. Undang-Undang IEEPA memberi presiden wewenang untuk memberlakukan kekuasaan ekonomi darurat sebagai tanggapan terhadap ancaman yang dianggap tidak biasa dan luar biasa terhadap keamanan nasional atau ekonomi. Namun, gugatan tersebut berpendapat bahwa undang-undang tersebut tidak memberikan wewenang kepada presiden untuk menetapkan tarif secara sepihak. Tantangan hukum terhadap kebijakan tarif luas Trump bukanlah yang pertama kalinya terjadi, dengan New Civil Liberties Alliance (NCLA) juga mengajukan gugatan yang menyoroti bahwa IEEPA tidak memberikan presiden kewenangan untuk menetapkan tarif. Gugatan ini menyuarakan keprihatinan bahwa penggunaan kekuasaan darurat untuk memberlakukan tarif menyeluruh terhadap impor Tiongkok telah melanggar konstitusi, merebut hak Kongres dalam pengaturan tarif, dan mengganggu prinsip pemisahan kekuasaan yang terdapat dalam Konstitusi.

Source link