Pihak mitra dapur di Kalibata, Jakarta Selatan, melaporkan Yayasan Makan Bergizi Gratis (MBG) ke Kepolisian terkait penggelapan dana sebesar Rp975.375.000. Kuasa hukum korban, Danna Harly, menyatakan bahwa MBG tidak membayarkan hak dari Ibu Ira, mitra dapur di Kalibata. Laporan telah disampaikan kepada Kepolisian dengan nomor LP/B/1160/IV/2025/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA pada tanggal 10 April 2025. Awalnya, Ibu Ira telah bekerjasama dengan yayasan dan SPPG Kalibata dalam memasak lebih dari 65.025 porsi makanan. Perselisihan muncul ketika Ibu Ira mengetahui adanya perbedaan dalam anggaran yang sebelumnya disepakati. Yayasan telah melakukan pengurangan harga per porsi, namun hak mitra dapur juga dipotong. Setelah berbagai upaya negosiasi, termasuk penagihan hak tagih, pihak mitra dapur memutuskan untuk mengakhiri kerjasama dengan MBG dan melaporkan yayasan ke Kepolisian atas dugaan penipuan dan penggelapan dana. Semua biaya operasional dapur dipenuhi oleh Ibu Ira, namun pihak yayasan enggan membayar hak mitra dapur. Tindakan ini telah merugikan Ibu Ira dan mitra dapur lainnya yang telah bekerja sama dengan program MBG.
Penggelapan di Kalibata: Mitra Dapur Laporkan Yayasan MBG ke Polisi
