Polisi Periksa Kejiwaan Dokter dan Istrinya yang Aniaya ART di Jakarta Timur

by -5 Views

Polisi akan memeriksa kejiwaan dokter berinisial AMS (41) dan istri, SSJH (35) yang menganiaya asisten rumah tangga (ART) berinisial SR (24) di Jalan Kunci, Kayu Putih, Pulogadung, Jakarta Timur. Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Polisi Nicolas Ary Lilipaly, menyatakan bahwa pemeriksaan psikiatri akan dilakukan oleh ahli yang berwenang untuk pasangan suami-istri yang terlibat dalam kejadian tersebut. Temuan mengenai penganiayaan berulang terhadap ART sebelumnya mendorong pemeriksaan kejiwaan ini, meskipun penganiayaan sebelumnya diselesaikan secara kekeluargaan. Polisi menangkap dokter berinisial AMS dan istrinya, SSJH, pada 8 April 2025, setelah laporan polisi pada 21 Maret. Kasus ini menarik perhatian media sosial karena melibatkan kekerasan fisik dalam rumah tangga dan penganiayaan terhadap seorang ART. Korban bekerja sebagai tukang masak, membersihkan rumah, dan mengasuh tiga anak tersangka sejak November 2024 hingga Maret 2025. Tindakan tersangka dalam kasus ini melanggar undang-undang tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, dengan ancaman pidana maksimal sepuluh tahun penjara dan/atau denda hingga Rp30 juta. Polisi akan terus menyelidiki kasus ini untuk memastikan keadilan bagi korban.

Source link