Laporan Keluarga PMI Meninggal di Kamboja ke Polda Metro Jaya

by -13 Views

Keluarga Pekerja Migran Indonesia (PMI) non-prosedural yang meninggal dan diduga korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Kamboja melaporkan ke Polda Metro Jaya. Langkah ini diambil sebagai hak keluarga korban untuk memastikan kebenaran terungkap melalui proses hukum. Tim penasihat hukum yang mewakili keluarga, Johny Alfaris, menjelaskan bahwa mereka melaporkan dua nama, A dan S, yang merupakan teman almarhum. Selain itu, BP3MI Jawa Barat turut mendampingi keluarga untuk memulangkan jenazah ke rumahnya.

Polda Metro Jaya telah menerima laporan terkait kasus ini dengan nomor LP/B/2519/IV/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA, tanggal 17 April 2025. Laporan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI).

Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) juga memberikan komitmen untuk mendampingi keluarga korban dalam proses hukum yang mungkin terjadi. Mereka siap membantu dalam pendampingan hukum serta kebutuhan lain yang diperlukan keluarga. Selain itu, KP2MI juga akan membantu berkomunikasi dengan pihak kepolisian jika keluarga memutuskan untuk melaporkan kasus kematian Soleh Darmawan, PMI yang diduga menjadi korban TPPO di Kamboja.

Kejadian bermula ketika Soleh Darmawan menerima tawaran kerja dari tetangganya dan berangkat ke Kamboja untuk bekerja sebagai koki. Namun, beberapa hari setelah tiba, keluarga menerima kabar bahwa kondisi Soleh memburuk dan dia meninggal dunia dalam perjalanan ke rumah sakit. Kasus ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan keadilan bagi keluarga korban.

Source link