Dokter PPDS di Jakpus Ditetapkan Sebagai Tersangka Pornografi

by -13 Views

Polres Metro Jakarta Pusat telah menetapkan seorang dokter yang sedang mengikuti program pendidikan dokter spesialis (PPDS) sebagai tersangka kasus pornografi. Dokter tersebut berinisial UF dan sedang menempuh PPDS. UF terbukti merekam seorang mahasiswi mandi di dalam indekos di Jakarta Pusat dan korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro Jakarta Pusat. Hasil gelar perkara menunjukkan bahwa UF telah memenuhi unsur untuk dikenakan Pasal 29 junto Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 35 junto Pasal 9 UU RI No 44 tahun 2008 Tentang Pornografi. Dia diancam pidana penjara paling lama 12 tahun. Polres Metro Jakarta Pusat telah memeriksa empat orang saksi dan seorang ahli pidana serta mengamankan tersangka beserta telepon genggam yang digunakan untuk merekam. Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, menyebut bahwa penanganan perkara ini dilakukan dengan serius dan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Bukti dan saksi-saksi menjadi dasar dalam menetapkan UF sebagai tersangka. Semua proses hukum akan dilaksanakan dengan adil dan transparan untuk menegakkan keadilan.

Source link