Polres Metro Jakarta Barat (Polrestro Jakbar) memberikan pendampingan kepada seorang anak perempuan yang menjadi korban perundungan di wilayah Tambora. Langkah pertama yang dilakukan adalah memastikan keselamatan korban dengan melakukan pendampingan dan pemeriksaan psikologis oleh profesional dari P3A (Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak). Polisi juga berkoordinasi dengan Dinas Sosial Jakarta terkait laporan sosial yang viral di media sosial.
Berdasarkan hasil penyidikan, teridentifikasi tiga pelaku perundungan terhadap korban dan ketiganya, yang masih di bawah umur, saat ini dititipkan di Rumah Aman Handayani sesuai dengan UU No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Polisi juga mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, untuk meningkatkan pengawasan dan pendidikan anak-anak guna mencegah kejadian serupa.
Dalam video viral yang diunggah di Instagram, terlihat sejumlah remaja putri melakukan kekerasan fisik dan pengomelan terhadap korban, dengan alasan korban diduga merebut pacar salah satu pelaku. Situasi tersebut kemudian berujung pada pemukulan terhadap korban yang tak henti-hentinya dilakukan oleh para pelaku. Polrestro Jakbar berharap kasus ini dapat menjadi perhatian bersama untuk mendorong keluarga dan lingkungan agar aktif membentuk karakter anak-anak agar tidak terlibat dalam perilaku menyimpang.