Penolakan Diversi Keluarga Korban Perundungan di Tambora

by -11 Views

Keluarga korban perundungan anak di Tambora, Jakarta Barat menolak upaya diversi tahap penyidikan di Polres Metro Jakarta Barat. Novia Hendriyati dari Advokat Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Dinas PPPA Jakarta mengungkapkan bahwa keluarga korban telah menunjuk kuasa hukum untuk melanjutkan proses hukum kasus tersebut. Meskipun diversi ditolak, diversi masih bisa diupayakan pada tahap-tahap peradilan selanjutnya seperti di Kejaksaan atau Pengadilan. Dengan dilanjutkannya proses hukum, terbuka kemungkinan untuk upaya pemenuhan hak restitusi atau ganti terhadap korban. Selain itu, pihak terlapor yang merupakan tiga anak yang diduga melakukan perundungan akan meminta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk menghitung proyeksi kerugian yang diderita korban. Polres Metro Jakarta Barat telah melakukan pendampingan dan pemeriksaan psikologis terhadap korban perundungan yang terjadi di Tambora, Jakarta Barat. Proses penanganan kasus tersebut sesuai dengan UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Dari video viral yang diunggah di media sosial, terlihat sejumlah remaja putri melakukan perundungan terhadap korban dengan tindakan kekerasan fisik dan ucapan makian, dengan alasan korban merebut pacar salah satu pelaku. Kasus ini tengah ditangani dengan koordinasi antara pihak kepolisian dan Dinas Sosial Jakarta untuk menjamin keselamatan dan keadilan bagi korban perundungan.

Source link