Polres Metro Jakarta Pusat mengungkapkan bahwa motif oknum dokter gigi berinisial MAES (39) yang merekam seorang mahasiswi yang sedang mandi pada Selasa (15/4) adalah karena iseng. Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Muhammad Firdaus, menjelaskan bahwa pelaku sudah berkeluarga dan tinggal dalam satu indekos yang sama dengan korban SSS (22) di Kawasan Percetakan Negara, Kecamatan Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Pelaku diketahui mengambil handphone dan merekam korban ketika korban sedang mandi karena iseng.
Dari pengakuan tersangka, Firdaus menyatakan bahwa motif pelaku hanya iseng dan video yang direkam hanya untuk dikonsumsi sendiri, bukan untuk dijual atau disebarluaskan. Oknum dokter gigi tersebut terancam hukuman 12 tahun penjara sesuai dengan Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 35 junto Pasal 9 UU RI Nomor 44/2008 tentang Pornografi. MAES (39) saat ini sedang mengikuti program pendidikan dokter spesialis (PPDS) di salah satu universitas ternama di Indonesia.
Pelaku berhasil ditangkap polisi setelah korban melapor dan mengidentifikasi sejumlah saksi. Polisi menegaskan bahwa video yang direkam oleh dokter gigi tersebut hanya untuk kepentingan pribadi, sehingga menjadi bukti dalam kasus ini. Pembuatan video tanpa izin yang melanggar privasi seseorang akan dikenakan hukuman sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia.