Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus perintangan penyidikan atas perkara korupsi timah dan gula. Ketiganya adalah advokat Marcella Susanto, pengacara sekaligus pengajar hukum Junaeidi Saebih, dan Direktur Pemberitaan Jak TV Tian Bahtiar.
Kejagung turut menyita sejumlah barang bukti mulai dari invoice atau dokumen penagihan hingga rekapitulasi berita-berita negatif terkait kinerja kejaksaan. Abdul Qohar, Direktur Penyidikan JAM-Pidsus, menjelaskan bahwa salah satu dokumen yang disita berisi kebutuhan social movement, lembaga survei, seminar nasional, bangun narasi publik, dan key opinion leader.
Selain itu, ada dua invoice dengan nominal masing-masing Rp153,5 juta dan Rp20 juta. Invoice tagihan Rp153,5 juta berisi pembayaran untuk berita terkait kasus importasi gula dan tanggapan dari beberapa tokoh. Sementara itu, invoice tagihan Rp20 juta ditujukan untuk pembayaran pemberitaan pada media arustama, media monitoring, dan konten Tiktok.
Dokumen-dokumen yang disita juga termasuk campaign melalui siniar dan media arustama, rekapitulasi berita-berita negatif tentang kejaksaan, serta laporan realisasi pemberitaan antara tersangka Tian dan tersangka Marcella. Selain itu, terdapat pula dokumen terkait penanganan perkara timah dan gula oleh kejaksaan di platform media sosial seperti Instagram, Tiktok, dan Youtube, serta laporan monitoring media terkait korupsi kasus timah.