Pemalsuan Akta: Proses Hukum di Pengadilan setelah 11 Tahun

by -9 Views

Seorang warga Rorotan Jakarta Utara, Yaman, mengalami proses penyidikan yang panjang dan melelahkan terkait dugaan pemalsuan akta otentik tanah warisan kakeknya. Setelah 11 tahun, laporan polisi yang diajukan pada tahun 2014 baru diproses di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada April 2025. Yaman berjuang untuk mendapatkan keadilan dan memulihkan tanah milik keluarganya yang menjadi sengketa. Dugaan pemalsuan akta otentik tersebut melibatkan oknum polisi dan petugas pertanahan, membuat proses penyidikan menjadi lambat dan melelahkan bagi Yaman. Selama persidangan, Yaman menyaksikan tersangka berinisial TS yang telah duduk di kursi terdakwa. Dua saksi, Sugiarto dan Abdullah, hadir untuk memberikan keterangan. Sugiarto, seorang penyewa lahan dari keluarga ahli waris, membuktikan bahwa dia tidak bersalah terkait tuduhan serobot tanah. Abdullah, yang telah lama menggarap lahan tersebut, heran karena namanya terlibat dalam berita acara perkara tanpa sepengetahuannya. Meskipun demikian, Yaman tetap menunggu keadilan dari proses hukum yang masih berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Bagi Yaman, ini bukan hanya masalah tanah, melainkan juga masalah hak dan harga diri keluarganya. Dia ingin memastikan bahwa keluarganya tidak tinggal diam terhadap ketidakadilan yang terjadi.

Source link