Fungsi dan Wewenang DPR vs MPR: Perbedaan dan Penjelasannya

by -8 Views

Dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) memiliki perbedaan mendasar dalam tugas, fungsi, dan wewenangnya. DPR adalah lembaga legislatif yang mewakili rakyat secara nasional, bertugas membentuk undang-undang bersama Presiden, serta mengawasi kebijakan pemerintah. Sementara itu, MPR terdiri atas anggota DPR dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD), memiliki peran menetapkan dan mengubah Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, serta melantik Presiden dan Wakil Presiden. Perbedaan komposisi keanggotaan, fungsi utama, dan kewenangan khusus menjadi poin penting yang membedakan DPR dan MPR. Kehadiran kedua lembaga ini memberikan kontribusi penting dalam menjaga akuntabilitas pemerintahan dan keberlangsungan negara berdasarkan konstitusi dan Pancasila. Saat ini, DPR RI dipimpin oleh Puan Maharani, sedangkan MPR RI dipimpin oleh Ahmad Muzani.

Source link