Dua mantan petugas Badan Pertanahan Negara (BPN) Jakarta Utara, Rohmat dan Dudung, menjadi saksi dalam sidang perkara pemalsuan data otentik berupa sertifikat tanah dengan terdakwa, TS di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara. Hakim Ketua Aloysius Priharnoto Bayuaji memastikan bahwa Rohmat akan memberikan kesaksian yang jujur sesuai dengan sumpah dan berita acara perkara. Jaksa Rico Sudibyo pun mempertanyakan Rohmat terkait tugas dan surat perintah pengukuran yang dilakukan oleh saksi tersebut. Pada tahun 2004, Rohmat bertugas sebagai petugas pengukur tanah di wilayah Rorotan atas perintah pimpinan BPN Kota Jakarta Utara.
Meskipun telah melakukan pengukuran tanah, Rohmat tidak mengenali TS maupun JS sebagai pemilik sertifikat tanah yang akan melakukan verifikasi ulang. Terkait adanya nama Abdullah dalam surat berita acara hasil pengukuran, Rohmat menjelaskan bahwa setelah melakukan pengukuran, tidak ada saksi yang memberikan tanda tangan. Hasil pengukuran hanya diserahkan ke petugas gambar BPN dengan kertas yang telah ditandatangani oleh Rohmat. Majelis hakim juga menanyakan apakah Rohmat sering bekerja melakukan pengukuran tanah dengan saudara Sinabutar, yang dijawab oleh Rohmat dengan sering.
Dakwaan JPU menyebutkan bahwa TS diduga melakukan tindak pidana pada 24 Februari 2004 dan diketahui pada tahun 2020, di Kantor BPN Jakarta Utara dan PN Jakarta Utara. Terdakwa diduga memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik mengenai suatu hal yang seharusnya dinyatakan kebenarannya oleh akta tersebut. Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 266 ayat (1) KUHP, dan/atau Pasal 266 ayat (2) KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.