Yayasan mitra Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kalibata, Jakarta Selatan, Yayasan Media Berkat Nusantara, mengklarifikasi bahwa mitra dapur mereka, Ira Mesra Destiawati (59), telah gegabah dalam melaporkan dugaan penggelapan dana ke Kepolisian. Kuasa hukum yayasan, Timoty Ezra Simanjuntak, menegaskan bahwa masih ada kesempatan untuk membahas isi kontrak kerja sama dengan Ira Mesra Destiawati. Namun, pihak yayasan juga menyatakan bahwa kontrak tersebut dapat dibatalkan jika ada wanprestasi atau ketidakpatuhan terhadap kewajiban kontrak.
Meskipun demikian, yayasan menyayangkan langkah Ira dalam melaporkan masalah ini sebagai kasus pidana, padahal seharusnya menjadi permasalahan perdata. Timoty menekankan bahwa langkah hukum seharusnya diambil sebagai langkah terakhir, bukan sebagai langkah pertama. Hingga saat ini, yayasan tidak menerima panggilan resmi dari pihak Kepolisian terkait laporan yang diajukan oleh Ira Mesra Destiawati. Yayasan Media Berkat Nusantara tetap bersikukuh untuk menemukan solusi terkait perbedaan perhitungan dan mempertimbangkan arahan Badan Gizi Nasional (BGN) untuk menyelesaikan permasalahan ini secara adil dan transparan.