Pengertian Dan Peran Lembaga Negara di Indonesia

by -11 Views

Di Indonesia, kekuasaan negara dibagi menjadi tiga cabang utama yang terdiri dari lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Konsep pembagian kekuasaan tersebut merujuk pada trias politica yang diperkenalkan oleh Montesquieu dalam bukunya L’Esprit des Lois. Tujuan dari pembagian kekuasaan ini adalah untuk mencegah terjadinya pemusatan kekuasaan pada satu lembaga saja serta memastikan adanya pengawasan antar lembaga negara yang disebut checks and balances.

Lembaga eksekutif memiliki peran sebagai pelaksana kebijakan pemerintah yang dipimpin oleh Presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan. Fungsi lembaga eksekutif meliputi bidang administratif, legislatif, keamanan, yudikatif, dan diplomatik. Dalam sistem pemerintahan Indonesia yang presidensial, Presiden memiliki peran sentral namun tetap diawasi oleh lembaga legislatif dan yudikatif.

Sementara itu, lembaga legislatif bertugas sebagai pembentuk undang-undang. Terdiri dari DPR, MPR, dan DPD, lembaga legislatif memiliki fungsi legislasi dan pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang oleh lembaga eksekutif. Dalam sistem presidensial, lembaga legislatif berdiri independen dan setara dengan lembaga eksekutif.

Lembaga yudikatif, sebagai penegak hukum dan konstitusi, menjalankan fungsi kehakiman berdasarkan UUD 1945. Dengan Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi sebagai institusi utama, lembaga yudikatif bertindak independen tanpa intervensi dari lembaga eksekutif atau legislatif. Tiga lembaga ini merupakan pilar utama dalam menjaga demokrasi di Indonesia dengan tugas dan kewenangan masing-masing yang harus berjalan seimbang demi mencegah penyalahgunaan kekuasaan.

Source link