Polsek Cengkareng berhasil menangkap empat orang debt collector di Jalan Daan Mogot Raya arah Grogol dan Tangerang yang telah menyebabkan kekhawatiran di kalangan warga sekitar. Kapolsek Cengkareng, Kompol Abdul Jana, menyampaikan bahwa penangkapan tersebut dilakukan setelah menerima aduan dari masyarakat melalui media sosial Polres Metro Jakbar terkait ketidaknyamanan yang dirasakan akibat keberadaan para penagih utang tersebut. Keempat debt collector tersebut telah diamankan dan sedang menjalani pendataan dan pembinaan di Polsek Cengkareng.
Langkah cepat polisi ini direspons positif oleh masyarakat Jakarta Barat dan diharapkan dapat memberikan rasa aman dan ketertiban di wilayah tersebut. Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat adanya 1.672 pengaduan terkait pelanggaran perilaku petugas penagihan, terutama dalam layanan pinjaman online. OJK telah mengatur mekanisme penagihan kredit dan pembiayaan melalui Peraturan OJK Nomor 22 Tahun 2023 sebagai upaya perlindungan konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan.
Dalam peraturan tersebut, terdapat berbagai ketentuan terkait penagihan kredit yang harus dipatuhi, antara lain larangan menggunakan ancaman, kekerasan, atau tindakan mempermalukan terhadap konsumen. Selain itu, penagihan tidak boleh dilakukan secara terus menerus yang dapat mengganggu, hanya dilakukan di tempat alamat atau domisili konsumen, dan hanya pada waktu yang ditentukan dari Senin hingga Sabtu dalam jam kerja. Upaya penegakan aturan ini diharapkan dapat memberikan perlindungan lebih baik bagi konsumen dan mengurangi praktik penagihan yang meresahkan masyarakat.
Dengan demikian, penangkapan keempat debt collector ini merupakan langkah awal dalam menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah Jakarta Barat serta memberikan perlindungan kepada konsumen dari praktik penagihan yang tidak etis. Semua pihak diharapkan dapat mematuhi aturan yang telah ditetapkan demi menciptakan lingkungan yang lebih aman dan nyaman bagi semua pihak yang terlibat.