Dua remaja tanpa sekolah dan berasal dari Kecamatan Senen, Jakarta Pusat, ditangkap oleh Polres Metro Jakarta Pusat karena membawa senjata tajam jenis celurit di kawasan Jalan Salemba Raya yang diduga hendak digunakan untuk tawuran. Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengatakan bahwa tindakan tersebut merupakan respons cepat terhadap potensi gangguan kamtibmas. Kedua remaja, berinisial MF (22) dan RK (16), diamankan oleh Tim Patroli Perintis Presisi Sat Samapta Polres Metro Jakarta Pusat pada Sabtu dini hari sekitar pukul 02.30 WIB saat tim melakukan patroli rutin di wilayah rawan. Petugas curiga terhadap gerak-gerik kelompok remaja tersebut, sehingga melakukan pemeriksaan dan menemukan sebilah celurit yang disembunyikan oleh salah satu pelaku. MF dan RK bersama barang bukti dibawa ke Polsek Senen untuk proses hukum lebih lanjut. Tidak ada ruang bagi aksi tawuran di wilayah Jakarta Pusat, terutama menggunakan senjata tajam, tegas Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro. Kasat Samapta Kompol William Alexander menegaskan bahwa patroli kewilayahan akan terus ditingkatkan sebagai upaya pencegahan tindak kekerasan jalanan. Kedua pelaku, MF dan RK, dijerat dengan pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa hak dan dapat dihukum penjara maksimal 10 tahun. Tim Presisi akan terus menyisir titik-titik rawan untuk mencegah aksi premanisme dan tawuran, tambah Kasat Samapta Kompol William Alexander.
Polisi Tangkap Dua Remaja Bawa Celurit, Diduga Tawuran
