Polsek Cempaka Putih berhasil membekuk sindikat pemalsu voucer sembako di Rumah Sakit Islam Jakarta (RSIJ) Cempaka Putih. Sindikat ini terdiri dari MD (31), SW (33), dan SN (31) beserta bukti ratusan voucer palsu. Kasus ini terungkap setelah koperasi rumah sakit mencurigai jumlah besar kupon yang ditukarkan. Petugas koperasi dan keamanan rumah sakit mulai mencurigai pelaku, MD (31), saat menukar banyak kupon sembako pada Jumat (25/4) sekitar pukul 18.05 WIB. Setelah interogasi, kupon tersebut terbukti palsu. Polisi kemudian menangkap dua pelaku lain, SW (33) yang merupakan istri MD, dan SN (31), adik kandung SW. Di antara barang bukti yang diamankan adalah stempel palsu bertuliskan RS Islam, ratusan kupon palsu, minyak goreng, beras, dan barang-barang lainnya. Para pelaku menggunakan kupon palsu untuk menukar sembako di koperasi RSIJ, kemudian menjualnya kembali untuk mendapatkan keuntungan. Ketiga pelaku kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan, dengan ancaman hukuman enam tahun penjara. Polisi masih melakukan pengembangan untuk menemukan pelaku lain dan aliran distribusi hasil penjualan barang ilegal ini.
Polisi Tangkap Sindikat Pemalsu Voucer Sembako di RS Cempaka Putih
