Pembunuh Menyesal: Mayat Korban Dimasukkan dalam Karung

by -7 Views

Seorang pelaku pembunuhan dengan inisial N, mengaku menyesal setelah menghilangkan nyawa AB dan mayatnya dimasukkan ke dalam karung yang kemudian dibuang di Jalan Daan Mogot, Tangerang. Pelaku menyatakan penyesalannya tersebut dalam konferensi pers di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Menurut pengakuan pelaku, dia merasa khilaf ketika menghilangkan nyawa temannya yang dikenalnya sejak lama karena pernah bekerja bersama. Keduanya pernah bekerja di konveksi di Cidodol, Jakarta Selatan, pada tahun 2011. Korban dan pelaku juga tinggal di kamar mess yang sama di tempat bordir tersebut.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan berbagai barang bukti seperti besi bekas shockbreaker motor, sendal jepit, sampel bercak darah, pisau, tas, sepeda motor, dan ponsel. Pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukuman yang dihadapi pelaku adalah penjara paling lama 15 tahun. Kasus pembunuhan ini masih terus ditangani oleh pihak kepolisian untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.

Source link