Seorang pengacara berusia 31 tahun dengan inisial S ditangkap oleh polisi karena kedapatan membawa senjata api ilegal jenis airsoft gun bersama sejumlah narkoba. Penangkapan terjadi setelah pelaku terlibat dalam kecelakaan lalu lintas di kawasan Senen, Jakarta Pusat. Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Polisi Susatyo Purnomo Condro, mengungkapkan bahwa pada Jumat, seorang sopir angkutan umum mencurigai pelaku membawa senjata api, sehingga melaporkannya kepada polisi. Setelah pemeriksaan, petugas menemukan senjata api Makarov kaliber 7.65 mm tanpa izin resmi yang disembunyikan oleh pengacara tersebut.
Dalam penggeledahan lanjutan, polisi menemukan sejumlah barang bukti lainnya di mobil pelaku, termasuk senjata laras panjang, airsoft gun rakitan, dan narkotika jenis sabu-sabu. Tes urine juga mengkonfirmasi bahwa S positif mengonsumsi sabu, ganja, dan obat-obatan tertentu. Atas perbuatannya, S dijerat dengan dua undang-undang sekaligus terkait kepemilikan senjata api ilegal dan narkotika.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Muhammad Firdaus, menegaskan bahwa mereka sedang mendalami apakah pelaku terlibat dalam jaringan kepemilikan senjata api gelap atau jaringan peredaran narkoba. Prosedur hukum terhadap pelaku saat ini sedang dalam proses penyerahan ke Jaksa Penuntut Umum. Pelanggaran serius yang dilakukan oleh pengacara tersebut memicu keprihatinan akan keamanan masyarakat.