12 Pengedar Narkoba Ditangkap Polres Pelabuhan dalam 2 Bulan

by -9 Views

Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil menangkap 12 pengedar narkoba dalam rentang waktu dua bulan, mulai Maret hingga April 2025. Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Martuasah H Tobing, mengungkapkan bahwa Satuan Reserse Narkoba Polres ini berhasil mengungkap 10 kasus narkoba dengan total 12 tersangka selama periode tersebut. Dari kasus-kasus yang diungkap, petugas berhasil menyita narkotika jenis sabu seberat 1.526,27 gram, ganja kering seberat 9,83 gram, dan 48 butir pil ekstasi.

Para tersangka yang ditahan adalah BS (44), K (43), HA (27), IS (23), RA (32), MY (42), S (43), AR (42), ED (41), LD (35), AA (25), dan Y (51). Mereka dijerat dengan pasal-pasal yang berkaitan dengan narkotika sesuai Undang-Undang 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau hukuman mati.

Martuasah juga menyatakan bahwa barang bukti yang disita memiliki nilai ekonomis yang signifikan, dengan narkoba jenis sabu senilai Rp2,2 miliar, ganja senilai Rp700 ribu, dan ekstasi senilai Rp33,6 juta. Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok diapresiasi karena berhasil menyelamatkan 15.366 jiwa dari dampak negatif peredaran narkoba. Menurut sumber, pembacaan lengkap artikel dapat ditemukan di tautan berikut.

Source link