Seorang wanita dengan inisial F mengadukan kasus penipuan yang dialaminya ke Bagian Pengawasan Penyidikan (Bagwassidik) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Kasus tersebut sebelumnya dihentikan dengan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) oleh Polsek Cipayung, Jakarta Timur. F merasa bahwa penanganan kasusnya tidak sesuai dan meminta agar kasusnya dapat dibuka kembali dan haknya diakui. Menurutnya, pihak yang dilaporkannya tidak kooperatif untuk memberikan keterangan di Polda Metro Jaya.
Kasus penipuan tersebut berawal ketika F membeli rumah dari agen PT ACP dengan harga Rp1,1 miliar di Jakarta Timur. Setelah membayar uang muka sebesar Rp300 juta, rumah yang dibelinya tidak kunjung dibangun setelah satu tahun. F sudah berupaya untuk meminta tanggung jawab dari agen properti tersebut namun belum mendapatkan respon yang memuaskan. F juga sudah melaporkan kasus ini ke Polsek Cipayung dan berharap kasusnya dapat diusut dengan tetap berpegang pada keadilan.
Bagwassidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya telah melibatkan diri dalam perkara khusus terkait kasus penipuan yang menimpa F. F berharap agar kasus ini dapat dituntaskan dengan transparan dan adil. Kasus ini juga membuat F sadar bahwa ada korban lain yang juga terkena dampak dari perbuatan yang dilakukan oleh vendor PT ACP. Semua pihak berharap agar kasus ini dapat diselesaikan dengan baik dan pihak yang bersalah dipertanggungjawabkan.
Pewarta: Ilham Kausar Editor: Sri Muryono Copyright © ANTARA 2025