Tersangka Korupsi Disbud DKI 2023 Diserahkan Ke Kejari Jaksel

by -16 Views

Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta telah menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) dalam tahap II kasus dugaan korupsi anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Dinas Kebudayaan 2023. Proses tahap II dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi di Dinas Kebudayaan telah dilaksanakan, dengan penyerahan tersangka beserta barang bukti dari penyidik kepada Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Barang bukti tersebut mencakup dokumen terkait pelaksanaan kegiatan di Dinas Kebudayaan, bukti transaksi keuangan, kwitansi pembayaran, dan laporan pertanggungjawaban kegiatan, serta barang elektronik seperti laptop dan telepon genggam yang terkait dengan tindak pidana yang dilakukan. Semua barang bukti ini akan digunakan untuk memperkuat pembuktian dalam proses persidangan.

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi senilai Rp150 miliar di lingkup Disbud Pemprov DKI Jakarta. Tiga tersangka tersebut dengan inisial IHW, MFM, dan GAR telah ditetapkan tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka. IHW selaku Kepala Dinas Kebudayaan DKI, MFM selaku Pelaksana tugas Kabid Pemanfaatan, dan GAR diduga bersepakat untuk menggunakan tim penyelenggara acara (event organizer/EO) dan sanggar-sanggar fiktif dalam kegiatan-kegiatan di bidang Pemanfaatan Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta, serta pembuatan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) guna pencairan dana kegiatan Pergelaran Seni dan Budaya.

Perbuatan yang dilakukan oleh para tersangka dianggap melanggar beberapa peraturan, termasuk UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih, Peraturan Presiden RI No.12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pedoman Swakelola. Para tersangka dijerat dengan Pasal-pasal yang sesuai dengan tindak pidana korupsi berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah, serta KUHP.

Source link