Kepolisian telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dalam kasus perebutan lahan yang berujung kericuhan di Kemang Raya, Jakarta Selatan. Kapolres Metro Jakarta Selatan, Ade Rahmat Idnal, menyatakan bahwa kericuhan terjadi saat kedua kelompok saling melempar kayu dan batu pada Rabu (30/4) sekitar pukul 09.25 WIB. Ada upaya dari salah satu pihak untuk memasuki sebidang tanah yang merupakan sengketa, tetapi kelompok lain yang merupakan ahli waris lahan tersebut menghalangi. Kericuhan semakin memburuk ketika senjata api dikeluarkan, menyebabkan kemacetan. Polsek Mampang dibantu Polres Metro Jakarta Selatan turun tangan untuk mengamankan situasi. Pihak kepolisian mengkonfirmasi bahwa kedua kelompok bukan organisasi masyarakat, melainkan kelompok dengan kolektor. Para pelaku dapat dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api, dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara, dan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 yang mengatur tentang senjata tajam. Hadiah maksimal bagi pelanggaran tersebut adalah penjara.
Kericuhan Kemang: 9 Tersangka Ditangkap Polisi
