Dua pria yang merupakan penagih utang senilai Rp6,2 miliar mengalami penganiayaan di kawasan Melawai, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Mereka berinisial A dan F yang merupakan petinggi perusahaan distributor makanan inisial PT. RPM. Para pelaku penganiayaan adalah karyawan dari PT. BLI, perusahaan pemasok yang bekerja sama dengan perusahaan korban. Kejadian tersebut dilaporkan ke Polda Metro Jaya dengan nomor laporan LP/B/1532/III/2025/SPKT/Polda Metro Jaya.
Pada awalnya, perusahaan korban bekerjasama dengan PT. BLI terkait pasokan bahan pangan. Namun, pembayaran dari PT. BLI kepada PT. RPM terlambat dan belum masuk hingga waktu yang ditentukan. Korban A dan F kemudian diundang untuk pertemuan di Humble Houses Jakarta Selatan. Namun, dalam pertemuan tersebut korban disita ponselnya dan mengalami pemukulan serta pengancaman selama kurang lebih tiga jam.
Hingga saat ini, PT. BLI belum membayarkan utangnya kepada PT. RPM sebesar Rp6,2 miliar. Kasus penganiayaan ini sedang ditindaklanjuti oleh pihak berwajib. Selain itu, kejadian ini menjadi perhatian publik dan menjadi peringatan bagi para pelaku kejahatan untuk bertindak sesuai aturan yang berlaku.
Dengan demikian, kepatuhan terhadap hukum dan etika bisnis sangatlah penting dalam menjaga hubungan antar perusahaan serta masyarakat. Semoga kasus ini dapat diselesaikan dengan baik dan menjadi pembelajaran bagi semua pihak agar dapat menjaga hubungan bisnis dan interaksi sosial dengan baik dan penuh rasa saling menghargai.