Seorang wanita bernama WD (21) tewas di sebuah penginapan di Desa Cibuntu, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi, pada Minggu (27/4) karena dibunuh oleh pelaku berinisial MA (23). Menurut Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, MA menghadapi hukuman mati karena melakukan pembunuhan berencana sesuai pasal 340 KUHP. Motif dari pembunuhan tersebut diduga karena MA merasa sakit hati atau cemburu, karena WD berpacaran dengan pria lain.
Pelaku membunuh korban dengan cara mencekik leher, menusuk perut, dan menyayat leher dan tangan korban menggunakan cutter. Barang bukti yang diamankan di tempat kejadian termasuk bantal, selimut, handuk, jaket korban, pisau cutter, dan rekaman CCTV. Sementara, barang bukti dari tersangka meliputi satu unit motor, dua unit ponsel, satu tas selempang, dan uang tunai sejumlah Rp375 ribu.
Penangkapan pelaku dilakukan di rest area Mudusari, Jalan Raya Pamanukan, Subang. MA merupakan warga Jakarta yang berencana melarikan diri ke luar kota. Kasus ini merupakan pengembangan dari penemuan jasad wanita itu di sebuah penginapan di Desa Cibuntu..penangkapan pelaku ini atas kasus penemuan jasad wanita di kamar nomor 108 sebuah penginapan di Kampung Cibuntu Asem, Desa Cibuntu, Kecamatan Cibitung Kabupaten Bekasi.