Dua orang ditangkap terkait penyelundupan 143kg ganja

by -7 Views

Pada Jumat malam, Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus penyelundupan narkoba jenis ganja seberat 143 kilogram dari jaringan Sumatera Utara. Dua tersangka, yaitu ESL alias Imron (37) dan RM (47), berhasil diamankan di Tanah Tinggi, Tangerang. Kasus ini terungkap berkat informasi dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di sekitar Jalan Daan Mogot KM 24. Tim dari Ditresnarkoba Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan dan pengawasan di lokasi setelah mendapat informasi tersebut. Mereka berhasil mengamankan ESL yang tengah menjaga lima koper dan dua dus yang diduga berisi ganja sekitar pukul 20.20 WIB. Tersangka ESL mengaku diperintahkan oleh adiknya, T, untuk menjaga barang tersebut hingga diambil oleh pembeli. Kemudian, sekitar satu jam kemudian, tersangka RM datang untuk mengambil paket tersebut dan langsung diamankan oleh petugas. RM mengaku diperintahkan oleh seseorang bernama U untuk mengambil ganja tersebut dan akan diedarkan di wilayah Jakarta dan Jawa Barat. Barang bukti yang diamankan berupa 143 bungkus ganja dengan total berat sekitar 143 kg. Kedua tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Source link