Misi Kejari Jakbar Untuk Pulangkan WNI Korban KDRT dari Arab Saudi

by -8 Views

Kejaksaan Negeri Jakarta Barat tengah berupaya untuk memulangkan seorang Warga Negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Arab Saudi dengan mengajukan gugatan pembatalan perkawinan ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Gugatan ini didasarkan pada informasi yang diterima dari Atase Hukum di KBRI Riyadh yang melaporkan adanya kasus KDRT terhadap WNI perempuan. Pendaftaran gugatan dilakukan pada Rabu (30/4) oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Hendri Antoro.

Menurut Hendri, sebelum tinggal di Arab Saudi, korban tersebut telah menikah dengan warga negara Arab Saudi di wilayah Jakarta Barat. Setelah didalami, ditemukan bukti awal bahwa perkawinan antara WNI dan WNA tersebut tidak sesuai prosedur berdasarkan Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan. Pasal 22 undang-undang tersebut menjelaskan bahwa perkawinan dapat dibatalkan jika para pihak tidak memenuhi syarat-syarat yang diperlukan.

Selain itu, pasal 26 ayat (1) juga menyatakan bahwa perkawinan yang dilangsungkan tanpa prosedur yang sah, dapat dimintakan pembatalannya oleh keluarga dalam garis keturunan lurus ke atas dari suami atau istri, jaksa, dan suami atau istri. Gugatan pembatalan perkawinan ini merupakan upaya negara untuk melindungi hak-hak warga negara dan memastikan kehidupan mereka aman dan tentram.

Gugatan tersebut telah terdaftar di Pengadilan Agama Kejaksaan Negeri Jakarta Barat dan sedang menunggu jadwal persidangan. Diharapkan bahwa dengan pembatalan perkawinan ini, WNI tersebut dapat dipulangkan ke tanah air. Keselamatan dan keamanan warga negara menjadi prioritas dalam upaya ini.

Copyright © ANTARA 2025

Source link