Penipuan daring semakin marak dengan adanya modus baru yang dilakukan oleh YCF dan SC. Mereka menciptakan situs saham fiktif yang menampilkan kondisi pasar saham secara realtime, membuat korban terkecoh untuk berinvestasi di situs tersebut. Para korban diarahkan melalui video conference yang menampilkan sosok seseorang yang seolah-olah nyata, namun sebenarnya menggunakan teknologi Artificial Intelligence (AI). Dengan nilai saham dan bitcoin yang terus berubah, korban merasa yakin dengan investasi yang mereka lakukan.
Orang fiktif dalam video conference menunjukkan transaksi keuangan yang tampak asli, memberikan kesan bahwa investasi mereka aman. Para korban diiming-imingi keuntungan besar hingga 150% dari jumlah investasi yang mereka tanamkan. Namun, intrik mulai terungkap ketika korban yang menginvestasikan jumlah besar ingin menarik dana. Mereka diminta untuk membayar sejumlah pajak yang sebenarnya hanyalah rekayasa dari para pelaku penipuan.
Dari laporan yang masuk ke Polda Metro Jaya, kerugian akibat kejahatan ini mencapai lebih dari Rp18 miliar dengan delapan korban yang telah tertipu. Kasus ini semakin berkembang dengan adanya laporan dari berbagai daerah di Indonesia. Upaya penipuan online semacam ini menunjukkan bahwa kejahatan di dunia maya semakin merajalela, sehingga penting bagi masyarakat untuk waspada dan tidak mudah terkecoh oleh modus operandi para pelaku kejahatan daring.