Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan imbauan kepada masyarakat untuk memperhatikan dua hal penting sebelum berinvestasi atau menanam saham, yaitu legalitas dan logis. Hal ini dilakukan sebagai respons terhadap maraknya kasus penipuan daring dengan korban mengalami kerugian mencapai lebih dari Rp18 miliar. Ketua Sekretariat Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Pasti) OJK, Hudiyanto, menekankan pentingnya memastikan legalitas dan keuntungan yang logis sebelum menerima tawaran investasi dari pihak manapun. OJK juga menyediakan dukungan anti investasi bodong melalui Indonesia Anti Scam Center (IASC) yang bisa diakses melalui situs iasc.ojk.go.id.
Hudiyanto menegaskan pentingnya kecepatan dalam melaporkan tindakan penipuan untuk mengantisipasi lebih lanjut. OJK juga memberikan kanal untuk memeriksa legalitas lembaga atau platform tertentu yang menawarkan investasi. Masyarakat bisa melakukan pengecekan melalui website OJK atau kontak konsumen layanan OJK “157” untuk memastikan legalitas perusahaan tersebut sebelum melakukan investasi.
Belakangan, Polda Metro Jaya berhasil membongkar praktik penipuan daring yang menawarkan investasi saham melalui media sosial dengan modus yang menawarkan keuntungan hingga 150 persen. Para korban dari aktivitas ini mengalami kerugian mencapai Rp18,3 miliar lebih dengan jumlah korban sebanyak delapan orang. Data dari Indonesia Anti-Scam Center (IASC) menunjukkan bahwa kerugian akibat penipuan daring hingga kuartal pertama 2025 mencapai Rp1,7 triliun dengan lebih dari 80.000 laporan dari masyarakat yang diterima oleh IASC. Lebih dari 35.000 rekening terkait aktivitas penipuan telah diblokir dan dana sebesar Rp134,7 miliar berhasil diamankan. Semua langkah tersebut dilakukan untuk melindungi masyarakat dari aktivitas penipuan daring yang semakin marak di sektor keuangan.