Polisi Bongkar Penipuan Modus Perdagangan Saham

by -14 Views

Polisi menemukan praktik online scamming dengan modus perdagangan saham dan aset kripto melalui media sosial seperti Facebook. Para korban ditawari investasi dengan janji keuntungan mencapai 150 persen. Direktur Siber Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Roberto GM Pasaribu mengungkapkan bahwa para pelaku memanipulasi korban melalui teknologi informasi untuk menipu mereka. Kerugian akibat kejahatan online scamming ini mencapai Rp18,3 miliar lebih dan telah melibatkan delapan korban. Polda Metro Jaya telah menerima laporan polisi dari beberapa korban, dengan beberapa tersangka yang telah ditangkap. Upaya untuk berantas tindak kejahatan tersebut dilakukan dengan mengidentifikasi pelaku dan mengaitkan mereka dengan pasal-pasal hukum yang berlaku. Semua dokumen dan peralatan yang digunakan untuk melakukan penipuan online juga telah diamankan sebagai bukti. Tindakan hukum sudah diambil sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta peraturan lain yang relevan.

Source link