Pada Minggu (4/5) dini hari, Polres Metro Jakarta Timur mengungkapkan kasus terlantarnya seorang bayi di Jatinegara Kaum, Pulogadung yang disebabkan oleh dua pelaku dengan inisial SAA (24) dan RH (20) karena hubungan mereka yang tidak direstui oleh orang tua. Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly menjelaskan bahwa kedua pelaku merasa malu dengan hubungan mereka yang belum disetujui, namun mereka sudah memiliki anak. Pasangan tersebut telah menjalin hubungan sejak 2023 dan tinggal bersama di indekos di Kelapa Gading, Jakarta Utara. Setelah ceweknya hamil, keduanya berusaha untuk menggugurkan kandungan, namun proses tersebut gagal sehingga bayi tersebut dilahirkan oleh seorang bidan di Jakarta Utara. Pelaku dijerat dengan Pasal 76B jo. Pasal 77B Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Kasus ini menjadi viral di media sosial setelah seorang warga menemukan bayi laki-laki tersebut ditinggalkan di depan teras rumah di Pulogadung. Tindakan pelaku terekam oleh CCTV dan video tersebut menjadi viral di media sosial. Polisi berhasil menangkap kedua orang tua bayi tersebut di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur. Mereka ditangkap di kamar kosnya di Kelapa Gading, Jakarta Utara dan kasus ini sedang dalam tahap penyidikan untuk penentuan status tersangka selanjutnya.
Peristiwa Pelaku Terlantarkan Bayi di Pulogadung: Kasus Tak Direstui
