Pasangan SAA (24 tahun) dan RH (20 tahun) ditangkap polisi karena meninggalkan bayi laki-laki di depan rumah seorang warga di Pulogadung, Jakarta Timur. Mereka kini ditahan di PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur setelah kejadian itu. Polisi menangkap mereka di kamar kos di Kelapa Gading, Jakarta Utara. Alasan di balik aksi nekat ini adalah karena kedua orang tua dari pasangan itu tidak menyetujui hubungan mereka. Meski sudah lama pacaran dan tinggal bersama, mereka juga sudah melakukan upaya menggugurkan kandungan sebelumnya yang gagal. Bayi tersebut akhirnya lahir pada 2 Mei 2025 dan langsung dibuang di Jatinegara, Jakarta Timur, oleh kedua orang tua tersebut. Viral di media sosial, video CCTV menunjukkan pasangan tersebut secara sembunyi-sembunyi meninggalkan bayi di depan rumah warga. Mereka memilih lokasi itu karena dianggap sepi dan aman. Tindakan nekat ini telah menyita perhatian masyarakat dan membuat polisi segera menanggapi kasus ini.
Polisi mengamankan orang tua yang tinggalkan bayi di Pulogadung
