Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 580.000 batang rokok dan 308 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) ilegal senilai Rp870 juta dalam Operasi Gurita 2025. Aksi penindakan ini dilakukan terhadap tiga unit bus antarkota yang beroperasi di jalur distribusi Bali-Jawa. Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Hubungan Masyarakat Kanwil Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY, R. Megah Andiarto, mengungkapkan bahwa penindakan dilakukan pada dua waktu dan lokasi yang berbeda. Tindakan pertama terjadi di Rest Area KM 424 Jalan Tol Semarang–Batang, Kota Semarang, terhadap bus MK. Sedangkan tindakan kedua terjadi di Gerbang Tol Banyumanik, Kota Semarang, terhadap dua unit Bus PK. Dari hasil penindakan tersebut, petugas berhasil menyita 580.000 batang rokok dan 308,60 liter MMEA ilegal dengan perkiraan nilai mencapai Rp870.940.000,00. Seluruh barang yang disita telah dibawa ke kantor Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY untuk dilakukan penelitian lebih lanjut. Ini merupakan bagian dari komitmen pihak Bea Cukai dalam melakukan pengawasan terhadap peredaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal guna melindungi masyarakat dan penerimaan negara.
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Rokok dan MMEA Ilegal di Jateng: Senilai Rp870 Juta
