Deportasi WNA Vietnam di Imigrasi Jaksel: Langgar Izin Tinggal

by -8 Views

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Jakarta Selatan melakukan deportasi terhadap seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Vietnam berinisial NTH. Deportasi tersebut dilakukan karena NTH melanggar izin tinggal yang dimilikinya. NTH dideportasi ke Vietnam melalui Bandara Soekarno-Hatta setelah terbukti menggunakan izin tinggal untuk memberikan pelatihan teknik pijat di sebuah spa di Jakarta Selatan, bukan untuk tujuan wisata sebagaimana mestinya. Kantor Imigrasi Jakarta Selatan menjatuhkan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi dan penangkalan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Imigrasi Jakarta Selatan tetap melakukan pengawasan agar WNA di wilayahnya patuh terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Langkah ini diambil untuk menjaga ketertiban umum, keamanan nasional, dan mencegah penyalahgunaan fasilitas keimigrasian. Seluruh WNA dan pemilik usaha yang menggunakan tenaga asing diimbau agar mematuhi aturan izin tinggal dan kegiatan yang dilakukan di Indonesia.

Source link