Analisis Kekurangan Keterangan Saksi dalam Kasus Pelecehan Rektor UP

by -12 Views

Dalam proses penyidikan kasus dugaan pelecehan seksual oleh Rektor nonaktif Universitas Pancasila (UP) berinisial ETH (72), Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mengklaim masih ada kekurangan keterangan saksi. Menurut Kombes Pol Wira Satya Triputra, pihaknya akan menambahkan beberapa keterangan saksi untuk melengkapi proses penyidikan. Upaya tersebut dilakukan setelah menyampaikan perkembangan kasus kepada Wamenaker dan WamenPPPA untuk mendapatkan asistensi dari berbagai pihak, termasuk Direktorat Tindak Pidana Perempuan dan Anak, Pidana Perdagangan Orang, dan Bidpropam.

Kasus pelecehan seksual ini telah menimbulkan kegelisahan, terutama bagi korban RZ dan DF, yang merasa bahwa proses hukum berjalan lambat. Melalui kuasa hukumnya, korban telah mengadukan ketidakpuasan mereka kepada Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Mereka merasa tidak puas dengan kurangnya kelanjutan dalam proses penyidikan setelah kasus ditingkatkan dari penyelidikan. Kuasa hukum korban menekankan pentingnya menyelesaikan kasus ini dengan transparan dan profesional, serta menagih tanggung jawab dari pihak yang bersangkutan.

Di tengah tuntutan untuk menyelesaikan kasus ini secara adil dan efisien, para kuasa hukum korban juga mengalami tantangan dalam menjalankan tugasnya. Kredibilitas mereka pun dipertanyakan, menambah kompleksitas dalam penyelesaian kasus. Semua pihak berharap agar proses penyidikan ini dapat dipercepat dan membuahkan hasil yang komprehensif. Sebagai media penyampai informasi terpercaya, ANTARA News berkomitmen untuk memberikan liputan yang akurat dan seimbang terkait perkembangan kasus ini agar masyarakat dapat memperoleh informasi yang jelas dan terkini.

Source link