Pemerintah Perluas Akses Rehabilitasi Pecandu Narkoba 2022

by -7 Views

Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Komjen Marthinus Hukom, mengungkapkan bahwa Kementerian Kesehatan telah meningkatkan jumlah Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) menjadi 1.494 pada tahun ini dari sebelumnya sekitar 900 IPWL. Hal ini sebagai langkah pemerintah untuk memperluas akses rehabilitasi bagi pecandu narkoba. Menurut Marthinus, kehadiran IPWL lebih banyak merupakan bentuk dukungan negara untuk menyembuhkan para pecandu narkoba.

Dalam upaya rehab, Marthinus menegaskan bahwa pengguna narkoba yang bersedia melapor untuk mendapatkan rehabilitasi tidak akan dihukum. Hal ini sebagai usaha untuk menghilangkan stigma negatif terhadap pengguna narkoba dan masyarakat yang ingin direhabilitasi namun enggan melapor.

Selain itu, BNN memiliki enam unit pusat pelayanan rehabilitasi yang bisa diakses secara gratis oleh pengguna narkoba, seperti Balai Besar Rehabilitasi BNN di Lido, Bogor, dan Balai Rehabilitasi di Tanah Merah, Samarinda. Setiap tahunnya, sekitar 15 ribu orang mengikuti program rehabilitasi untuk mendapatkan dukungan dan meningkatkan kualitas hidup mereka. Langkah ini sebagai bagian dari upaya pemerintah dalam menangani masalah narkoba di Indonesia.

Source link