Polda Metro Jaya Bebaskan Kasus Judi Online di Tangerang

by -14 Views

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah berhasil mengungkap kasus judi online dengan omzet ratusan juta rupiah yang beroperasi di Tangerang, Banten. Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Resa Fiardi Marasabessy, mengungkapkan bahwa ada dua tersangka yang terlibat dalam kasus ini, yaitu AG (27) dan OYG (28). Kedua tersangka ini menjadi pemilik atau owner dari situs judi online bernama TAHU69. Situs judi online tersebut telah beroperasi selama empat bulan dan mampu menghasilkan omzet sekitar Rp100 juta per bulan atau sekitar Rp400 juta selama empat bulan.

Laman judi online ini menawarkan berbagai jenis permainan, seperti Slot, Judi Bola, Casino, Lotre, Sabung Ayam, dan lain-lain. Pengungkapan kasus ini dimulai ketika tim penyelidik dari Polda Metro Jaya melakukan patroli siber pada 17 April 2025. Tim tersebut kemudian melakukan analisis IT dan mendapatkan informasi terkait lokasi dari situs judi online TAHU69.

Pada tanggal 2 Mei, tim berhasil mengamankan salah satu tersangka, AG, di Jakarta Timur, sedangkan tersangka lainnya, OYG, ditangkap lebih dulu di Batam. Keduanya dijerat dengan Tindak Pidana Perjudian dan/atau Pencucian Uang berdasarkan Pasal 303 KUHP dan Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) UU No 1/2024 tentang perubahan kedua atas UU No. 11/2008 tentang ITE serta Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Jo Pasal 2 ayat (1) huruf T dan Z UU No. 8/2010 tentang TPPU dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda maksimal Rp10 miliar rupiah.

Source link