Upaya BNN Perluas Akses Rehabilitasi Pecandu Narkoba 2022

by -10 Views

Badan Narkotika Nasional (BNN) telah meningkatkan akses rehabilitasi bagi pecandu narkoba di Indonesia dalam rangka mengantisipasi peningkatan jumlah Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) yang dimiliki Kementerian Kesehatan dari tahun 2024 menjadi 2025. Menurut Kepala BNN Komjen Marthinus Hukom, peningkatan jumlah IPWL merupakan upaya negara untuk menyembuhkan para pecandu narkoba. Marthinus juga menegaskan bahwa pengguna narkoba yang melapor untuk mendapatkan rehabilitasi tidak akan dihukum, dengan tujuan menghilangkan stigma negatif dan mendukung mereka dalam proses perbaikan hidup. Pelayanan rehabilitasi ini dapat diakses secara gratis melalui enam unit pusat pelayanan rehabilitasi yang dimiliki BNN, seperti Balai Besar Rehabilitasi BNN di Lido, Bogor, dan Balai Rehabilitasi di Tanah Merah, Samarinda. Setiap tahun, sekitar 15 ribu individu mengikuti program rehabilitasi ini untuk mendapatkan dukungan dan bantuan yang mereka butuhkan. Semua upaya ini dilakukan dalam upaya pemerintah untuk melawan peredaran dan penggunaan narkoba di Indonesia.

Source link