Implementasi UU Nomor 16 Tahun 2017 oleh Ormas: Klarifikasi Polda Metro Jaya

by -9 Views

Polda Metro Jaya menekankan pentingnya Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) untuk mematuhi Undang-Undang Nomor 16 tahun 2017. Undang-undang ini mengatur prinsip-prinsip dasar, pendirian, dan larangan Ormas untuk tidak bertentangan dengan Pancasila, UUD 1945, maupun perundang-undangan lainnya. Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto, menegaskan hal ini setelah adanya tokoh yang dianggap mengganggu ketertiban masyarakat baik dengan ucapan maupun tindakan kontroversial oleh individu atau kelompok dalam Ormas.

Menurut Karyoto, penting bagi individu yang tergabung dalam Ormas untuk patuh pada Undang-Undang Ormas guna menciptakan ketentraman. Dia juga menyoroti fakta bahwa masih banyak orang yang mencari kesempatan kerja melalui Ormas, padahal seharusnya Ormas berperan sebagai kekuatan swadaya yang membantu partisipasi masyarakat.

Dalam upaya menangani aksi premanisme yang mencari keonaran dengan menyamar sebagai anggota Ormas, Polda Metro Jaya menggelar Apel Siaga Anti Premanisme. Karyoto menegaskan bahwa aparat kepolisian siap untuk menindak tegas setiap pelanggaran hukum yang dilakukan oleh individu tersebut. Hal ini sebagai upaya menjaga situasi agar tetap aman dan tertib sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

Source link