Polisi berhasil tangkap pelaku curanmor di Pesanggrahan

by -7 Views

Tiga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian. Diketahui bahwa ketiga pelaku tersebut telah melakukan aksi curanmor sebanyak enam kali di wilayah tersebut. Salah satu pelaku yang masih di bawah umur dengan inisial AF alias F bertindak sebagai eksekutor utama, sedangkan MR alias I berperan sebagai pengawas situasi dan pendorong motor. Selain itu, terdapat seorang penadah dengan inisial F alias H yang ikut tertangkap dalam kasus ini.

Modus operandi pelaku terbilang nekat, mereka biasanya memanjat pagar rumah warga untuk mengintip posisi kunci motor. Jika motor tidak terkunci ganda, mereka langsung membawa kabur motor tersebut. Setelah penangkapan, polisi menyita sejumlah barang bukti termasuk lima unit sepeda motor berbagai jenis. Salah satu korban, Utami, merasa lega setelah motornya yang hilang berhasil diamankan oleh pihak kepolisian. Dua pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian yang dapat dikenakan hukuman penjara maksimal lima tahun, sedangkan penadah dijerat dengan pasal 480 KUHP yang ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun. Alhasil, kepolisian berhasil merespons cepat terhadap laporan korban dan mengamankan para pelaku agar dapat memperoleh keadilan sesuai dengan hukum yang berlaku.

Source link