Subdirektorat Reserse Mobile (Subdit Resmob) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya berhasil mengungkap motif dari pelaku berinisial R (47) yang menganiaya temannya berinisial S hingga kritis di Kabupaten Bekasi yang bermotifkan asmara. Kasubdit Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP Resa F. Marasabessy, menjelaskan bahwa pelaku merasa cemburu dan sakit hati terhadap korban yang ternyata adalah calon suami dari perempuan yang dicintai oleh pelaku. Hal ini menyebabkan pelaku merencanakan untuk membunuh korban dengan membawa senjata tajam berupa pisau setelah mengetahui bahwa perempuan tersebut akan menikah dengan pria lain. Pada Jumat, pelaku berhasil ditangkap di Kabupaten Bekasi dan dari tangan pelaku disita satu unit telepon seluler, satu pisau, dan satu unit motor milik korban. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 340 KUHP Jo Pasal 53 KUHP dan Pasal 355 ayat (1) KUHP dan Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang pembunuhan berencana, penganiayaan berat, dan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat.
Dugaan penganiayaan tersebut menyebabkan seorang pria berinisial S mengalami luka kritis akibat dianiaya temannya sendiri di Jalan Raya Kebalen, Babelan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Kapolres Metro Bekasi, AKBP Mustofa, menjelaskan bahwa petugas mendapat informasi dari RSUD Teluk Pucung, Kota Bekasi, yang merujuk pada korban penganiayaan di wilayah Babelan. Setelah dilakukan penanganan medis, korban memberikan informasi bahwa pelaku meminta diantar pulang sebelum tiba-tiba menyayatkan senjata tajam ke leher dan perut korban. Kejadian ini menimbulkan luka serius pada korban. Tindakan kejam tersebut mengakibatkan pelaku harus dihadapkan pada hukum atas perbuatannya yang merugikan ini.