9 Preman Ditangkap Usai Memaksa Pungutan Parkir di Jakpus

by -11 Views

Polres Metro Jakarta Pusat berhasil menangkap sembilan preman yang berperan sebagai juru parkir liar, karena memaksa pengunjung untuk membayar biaya parkir yang tinggi, melebihi dari standar yang seharusnya. Wakapolres Metro Jakarta Pusat, AKBP Danny Yulianto, mengatakan bahwa tindakan ini dilakukan sebagai upaya penegakan hukum terhadap aksi-aksi premanisme yang merugikan dan meresahkan masyarakat. Kesembilan pelaku yang ditangkap yakni T (45), FC (53), H (51), AG (37), DF (38), MDI (38), P (35), SA (39), dan TP (25) terlibat dalam kegiatan mengatur lalu lintas kendaraan, memungut pungutan liar, dan mengancam serta mengintimidasi korban dengan menggunakan atribut organisasi masyarakat.

Usaha penegakan hukum ini merupakan bagian dari Operasi Berantas Jaya 2025 yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya. Operasi ini bertujuan untuk menindak aksi premanisme dan kelompok organisasi masyarakat yang menimbulkan kekhawatiran di tengah masyarakat, serta penagih utang yang melakukan pengambilan kendaraan bermotor secara paksa. Danny menjelaskan bahwa selama tiga hari pertama, Polres Metro Jakarta Pusat telah berhasil melakukan sejumlah penindakan terhadap aksi pemalakan yang dilakukan oleh sembilan pelaku ini di tiga lokasi berbeda.

Korban yang telah melapor kepada kepolisian antara lain adalah DDS, IF, dan BGZ, yang dipaksa untuk membayar biaya parkir liar secara paksa yang melebihi dari standar yang seharusnya. Para korban ini merasa terintimidasi dan takut sehingga menyerahkan uangnya kepada pelaku. Barang bukti yang diamankan dari lokasi kejadian antara lain sejumlah uang hasil parkir liar, karcis area parkir, peluit, kartu identitas, dan karcis parkir palsu. Selain itu, petugas gabungan juga menertibkan sejumlah spanduk, baliho, dan bendera dari berbagai ormas yang dipasang tanpa izin di tempat-tempat umum.

Pelaku yang terlibat dalam tindakan ini akan dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. Tindakan ini dilakukan sebagai upaya penegakan hukum yang tegas terhadap aksi premanisme yang merugikan masyarakat.

Source link