Kejari Berhasil Tangkap Terdakwa Kabur di PN Jakut

by -18 Views

Kejaksaan Negeri Jakarta Utara berhasil menangkap terdakwa Januar Murdianto alias Jawir yang kabur saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Januar Murdianto ditangkap di Gedung Cikarang Groove di Cibatu, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Terdakwa ini sebelumnya melarikan diri dari persidangan setelah dilakukan pemeriksaan saksi dengan dakwaan melanggar Pasal 296 KUHP atau Pasal 506 KUHP. Kejari Jakut langsung membentuk Tim Gabungan untuk mencari dan mengejar terdakwa setelah kaburnya Januar Murdianto. Tim tersebut melakukan pemetaan dan pemantauan terhadap tempat-tempat yang mungkin dikunjungi oleh terdakwa. Pada Senin, tim mendapatkan informasi keberadaan terdakwa yang akan menemui kekasihnya di tempat kerja pacar terdakwa. Tim segera pergi ke lokasi untuk melakukan pemetaan wilayah dan pemantauan. Setelah terlihat terdakwa, tim melakukan upaya penangkapan meskipun terdakwa mencoba melarikan diri. Namun, usaha tersebut digagalkan dan terdakwa berhasil diamankan. Januar Murdianto kemudian akan diserahkan kembali ke Rutan tempat ditahannya.

Source link