Polisi Tetapkan 13 Tersangka Kasus Kericuhan di DPR: Berita Terbaru

by -16 Views

Polda Metro Jaya telah menetapkan 13 orang sebagai tersangka dalam kasus kericuhan yang terjadi di depan Gedung DPR/MPR RI saat peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day pada 1 Mei. Dari 14 orang yang terlibat dalam demo anarkis tersebut, 13 di antaranya telah dinyatakan sebagai tersangka dan telah menerima surat panggilan. Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Reonald Simanjuntak, menyebutkan nama-nama 13 orang tersebut dan menekankan pentingnya kepatuhan para tersangka terhadap panggilan penyidik. Mereka yang tidak memenuhi panggilan kedua akan dijemput sesuai dengan prosedur hukum. Para tersangka tersebut dijerat dengan berbagai pasal KUHP, terkait tindakan melawan petugas, tidak patuh terhadap perintah, dan penganiayaan. Polisi telah mengagendakan pemanggilan kembali para tersangka pada tanggal 14 dan 15 Mei 2025. Selain itu, Polda Metro Jaya juga berhasil menangkap 14 orang pendemo yang diduga berasal dari kelompok Anarko dan melakukan aksi anarkis di Hari Buruh Internasional. Para tersangka tersebut telah diamankan setelah melakukan tindakan yang meresahkan dan tidak terkait dengan tujuan dari aksi demonstrasi tersebut.

Source link