Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, telah menyetujui kenaikan tunjangan kinerja (tukin) bagi pegawai di Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 47 Tahun 2025 yang ditandatangani pada 6 Mei 2025. Kenaikan tukin ini merupakan yang pertama sejak perubahan terakhir pada tahun 2019 melalui Perpres Nomor 14 Tahun 2019.
Menteri Pemuda dan Olahraga, Dito Ariotedjo, mengapresiasi perhatian Presiden Prabowo terhadap kesejahteraan pegawai Kemenpora. Dia menyampaikan terima kasih atas kenaikan tunjangan kinerja pegawai tersebut dan berharap hal ini akan menjadi motivasi untuk mencapai Asta Cita Presiden.
Sebelumnya, Kemenpora telah mengajukan usulan kenaikan tukin pada tahun 2020 namun tertunda karena pandemi COVID-19. Usulan serupa juga diajukan pada tahun 2022 namun belum disetujui karena belum dilaksanakannya penyederhanaan birokrasi secara penuh. Sebagai langkah penyederhanaan birokrasi, Kemenpora menerbitkan Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 8 Tahun 2022 dan berhasil menyelesaikan penyetaraan jabatan fungsional hingga 99 persen pada tahun 2023.
Setelah melewati proses evaluasi bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Keuangan, serta Sekretariat Presiden, usulan kenaikan tukin akhirnya disetujui dan ditandatangani oleh Presiden Prabowo pada 6 Mei 2025. Kemenpora akan terus mendukung Asta Cita keempat Presiden Prabowo terutama dalam prestasi olahraga dan peran generasi muda dengan harapan kinerja pegawai semakin optimal dalam mendukung program-program strategis pemerintah di bidang kepemudaan dan olahraga.