Menteri Koperasi, Budi Arie Setiadi, menegaskan pentingnya pengelolaan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih dengan prinsip kehati-hatian. Kopdes harus dioperasikan dengan cermat dan memperhatikan segala aspek untuk mengurangi risiko yang mungkin terjadi. Budi Arie juga menekankan bahwa Koperasi Desa adalah lembaga usaha yang dimiliki oleh desa dan keuntungannya akan dibagikan kepada anggota yang merupakan warga desa itu sendiri.
Kopdes juga akan memainkan peran penting dalam mendistribusikan bahan pokok yang disubsidi oleh pemerintah. Menkop menyatakan bahwa Kopdes akan menjadi pusat kegiatan ekonomi di desa, termasuk dalam distribusi bantuan sosial, LPG, dan beras. Pembentukan Kopdes adalah langkah implementasi dari Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembangunan Koperasi Desa Merah Putih.
Pemerintah memiliki target untuk membentuk 80.000 Kopdes guna meningkatkan kemandirian ekonomi desa. Kopdes diharapkan dapat beroperasi dan diluncurkan secara resmi pada tanggal 28 Oktober 2025. Dengan inisiatif ini, diharapkan Koperasi Desa dapat memberikan kontribusi yang signifikan dalam memajukan perekonomian masyarakat desa.