Pengertian Anumerta: Penghargaan untuk PNS dan TNI yang Gugur

by -15 Views

Anumerta adalah istilah yang sering muncul di kalangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Tentara Nasional Indonesia (TNI) terkait dengan penghargaan setelah seseorang meninggal dalam tugas negara. Pengertian anumerta sendiri merupakan bentuk pengakuan atas jasa dan pengabdian individu kepada negara setelah meninggal. Anumerta untuk PNS diberikan dalam bentuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi dari pangkat terakhir sebelum meninggal.

Menurut Peraturan Menteri Pertahanan Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2012, anumerta diberikan kepada anggota TNI atau PNS yang dianggap berjasa kepada negara setelah wafat. Sementara peraturan lain yaitu Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 99 Tahun 2000, menjelaskan bahwa kenaikan pangkat anumerta berlaku sejak PNS tersebut meninggal dunia. Pemberian anumerta bersifat selektif dan diberikan kepada mereka yang gugur dalam tugas dan dianggap berjasa besar terhadap negara.

Contoh penerima anumerta antara lain anggota TNI yang tewas dalam medan pertempuran, guru yang meninggal saat bertugas di daerah terpencil, dan PNS yang wafat akibat kecelakaan kerja. Penghargaan anumerta menjadi simbol penghormatan negara terhadap dedikasi dan pengabdian luar biasa dari PNS atau prajurit yang gugur dalam tugasnya. Kenaikan pangkat anumerta juga memiliki dampak moral dan administratif yang penting.

Meskipun diberikan kepada PNS yang telah meninggal, penghargaan anumerta memiliki nilai penting bagi keluarga yang ditinggalkan sebagai simbol kehormatan negara terhadap almarhum. Anumerta sebagai bentuk penghormatan atas jasa dan pengabdian individu yang telah mengorbankan hidupnya demi tugas negara. Dengan demikian, anumerta merupakan penghargaan yang sangat bermakna meskipun diberikan dalam suasana duka.

Source link