Polda Metro Jaya telah memeriksa 24 saksi terkait laporan Presiden Joko Widodo mengenai tuduhan ijazah palsu. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, mengatakan bahwa pemeriksaan saksi tersebut merupakan bagian dari proses penyelidikan. Laporan Jokowi bermula dari sebuah video di media sosial yang berisi fitnah dan pencemaran nama baik. Kronologis perkara dimulai saat adanya video fitnah yang mencemarkan nama baik Jokowi dengan pernyataan bahwa ijazah S1 miliknya palsu. Pelapor kemudian meminta asisten pribadinya dan kuasa hukumnya untuk mengumpulkan bukti-bukti dari berbagai media sosial. Barang bukti yang diserahkan termasuk flashdisk berisikan link video youtube dan konten media sosial, dokumen fotokopi ijazah, print out legalisir, fotokopi cover skripsi, dan lembar pengesahan. Saat ditanya mengenai terlapor dalam kasus ini, Ade Ary menyatakan bahwa masih dalam tahap penyelidikan. Sejauh ini, Polda Metro Jaya telah memanggil banyak saksi seperti Rizal Fadillah, Damai Hari Lubis, Kurnia Tri Royani, Rustam Effendi, Mikhael Benyamin Sinaga, Roy Suryo, dan Tifauzia Tyassuma.
Polda Metro Periksa 24 Saksi Terkait Ijazah Palsu Jokowi
