Polisi dari Polres Metro Bekasi Kota menangkap seorang pria berinisial SAN (31) yang diduga melakukan ancaman dan kekerasan terhadap korban berinisial IP (31) terkait pengelolaan lahan parkir di Apartemen Kemang View, Bekasi Timur pada Rabu (9/5) sekitar pukul 15.35 WIB. “Dua pelaku terlibat dalam aksi ancaman dan kekerasan ini, yaitu SAN dan HF, dimana SAN berhasil ditangkap sedangkan HF masih dalam pengejaran,” kata Kepala Satuan Reserse (Kasat Reskrim) Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Binsar Hatorangan Sianturi.
Pelaku SAN ditangkap di RSUD Kota Bekasi sekitar pukul 13.30 WIB, Selasa (13/5). SAN diduga melakukan aksi mendorong badan korban sambil mengusir dan mengancam korban melalui pesan suara di grup WhatsApp. Sementara itu, pelaku HF terlibat dalam kasus ini sebagai pemilik PT O yang menjadi pengelola lahan parkir di Apartemen Kemang View.
Motif dari aksi tersebut adalah pertikaian terkait pengurusan parkir yang sedang dikelola oleh pelaku melalui PT O. Barang bukti berupa “flashdisk” dengan rekaman video dan pesan suara, serta telepon seluler berhasil disita oleh petugas. Para pelaku terancam hukuman penjara maksimal satu tahun atas tindakan pidana ancaman dengan kekerasan sesuai Pasal 335 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Kejadian ini dimulai saat saksi dari Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) sedang membahas pengelolaan lahan parkir di grup WhatsApp “KVA Damai”. Kemudian, emosi pelaku SAN mencuat dan ia melakukan pemaksaan dengan cara mengirimkan pesan suara di grup tersebut. Korban dan saksi kemudian diusir oleh pelaku dari ruang rapat P3SRS Apartemen Kemang View.
Para pelaku akhirnya dilaporkan ke Polres Metro Bekasi Kota oleh korban atas ancaman dan intimidasi yang dialami. Tindakan penegakan hukum segera dilakukan untuk menindaklanjuti kejadian ini demi keamanan dan ketertiban masyarakat.