Satpol PP Tangkap 5 Pengedar Obat Keras di Jakarta Pusat: Langkah Tegas Melawan Penyalahgunaan Obat

by -9 Views

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Pusat telah menangkap lima terduga pengedar obat keras di sekitar Tanah Abang dengan menyita 1.366 butir tablet berbagai merek. Wali Kota Administrasi Jakarta Pusat, Arifin, menegaskan bahwa operasi Satpol PP Jakpus akan terus dilakukan untuk melindungi masyarakat dari bahaya obat-obatan terlarang. Operasi ini berhasil mengamankan lima orang penjual obat keras jenis tramadol, heximer, dan lainnya di Jembatan Penyeberangan Multiguna (JPM) Tanah Abang.

Selain itu, Satpol PP Kota Jakarta Pusat dan Kecamatan Tanah Abang berhasil menyita 1.366 butir obat berjenis tramadol, trihexyphenidyl, dan hexymer dari lima orang pengedar. Kelima orang tersebut dengan inisial AN, RI, BI, BM, dan AN, telah melanggar Perda 4 Tahun 2009 tentang Kesehatan Pasal 57 yang melarang distribusi obat tanpa izin. Oleh karena itu, Pemkot Administrasi Jakpus akan terus melakukan pengawasan agar masyarakat terlindungi dari penyalahgunaan obat-obatan.

Arifin juga menjelaskan bahwa para pelaku yang tertangkap akan dititipkan di Panti Sosial sambil menunggu jadwal sidang tindak pidana ringan (tipiring) untuk pemutusan bentuk sanksinya. Mereka tidak akan dilepas begitu saja, dan semua upaya akan dilakukan untuk memantau, mengejar, dan menindak para pengedar obat tanpa izin. Tindakan ini dilakukan dalam rangka melindungi masyarakat dan menegakkan hukum.

Source link